Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Tuntut Keadilan di MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra kembali menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) , Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka masih menuntut keadilan MA.
Aksi massa sempat ricuh dengan membakar ban, namun polisi bergerak sigap dengan mengamankan ban. Mereka dijanjikan ditemui pihak MA dan akhirnya perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk.
Janli diberikan penjelasan bahwa sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 oleh massa agar dituntut putusan adil. "Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" katanya.
Karyawan berharap perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. Mereka juga ingin seorang Hakim Agung diganti sehingga tak ikut mengadili perkara tersebut.
Putusan dimaksud yakni PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 di mana hakim MA menolak PK. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. "Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK," kata Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm.
Aksi massa sempat ricuh dengan membakar ban, namun polisi bergerak sigap dengan mengamankan ban. Mereka dijanjikan ditemui pihak MA dan akhirnya perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk.
Janli diberikan penjelasan bahwa sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 oleh massa agar dituntut putusan adil. "Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" katanya.
Karyawan berharap perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. Mereka juga ingin seorang Hakim Agung diganti sehingga tak ikut mengadili perkara tersebut.
Putusan dimaksud yakni PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 di mana hakim MA menolak PK. Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. "Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK," kata Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm.
(jon)