Banding Jaksa Dikabulkan Hakim PT DKI Jakarta, Dito Mahendra Dipenjara Lagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito menjadi 1 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari JPU; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 Nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” bunyi isi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip, Jumat (24/5/2024).
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Erwan Munawar meyakini mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis hakim PT DKI Jakarta.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senpi ilegal.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara mengganjar Dito dengan hukuman penjara selama 7 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim, Kamis (4/4/2024).
Meski dijatuhkan vonis 7 bulan penjara ternyata membuat Dito bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito menjadi 1 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari JPU; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 Nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” bunyi isi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip, Jumat (24/5/2024).
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Erwan Munawar meyakini mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis hakim PT DKI Jakarta.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senpi ilegal.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara mengganjar Dito dengan hukuman penjara selama 7 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata ketua majelis hakim, Kamis (4/4/2024).
Meski dijatuhkan vonis 7 bulan penjara ternyata membuat Dito bisa langsung menghirup udara bebas. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(jon)