Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso . Dalam tanggapannya, Jaksa menilai kubu Jessica terlalu mendramatisir dalam menceritakan pertemanan antara Jessica Wongso dengan Wayan Mirna Salihin.
"Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin, seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya," kata Jaksa Sandy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang," sambungnya.
Jaksa menegaskan, adanya ikatan pertemanan bukan berarti tidak ada niat jahat. Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula nasihat Wayan Mirna terhadap kondisi percintaan Jessica Wongso.
"Fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah," ujarnya.
Dari nasihat itu Jaksa menyebutkan, berujung kematian Wayan Mirna Salihin. Perkara tersebut kemudian dikenal publik dengan kasus kopi sianida.
"Nasihat yang kemudian memicu kemarahan dan dendam yang sayangnya berujung pada kematian," ucapnya.
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016.
Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
"Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin, seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya," kata Jaksa Sandy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang," sambungnya.
Jaksa menegaskan, adanya ikatan pertemanan bukan berarti tidak ada niat jahat. Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan ini bermula nasihat Wayan Mirna terhadap kondisi percintaan Jessica Wongso.
"Fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan pengadilan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah Mirna memberikan nasihat terkait hubungan pemohon PK 3 dengan kekasihnya yang bermasalah," ujarnya.
Dari nasihat itu Jaksa menyebutkan, berujung kematian Wayan Mirna Salihin. Perkara tersebut kemudian dikenal publik dengan kasus kopi sianida.
"Nasihat yang kemudian memicu kemarahan dan dendam yang sayangnya berujung pada kematian," ucapnya.
Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016.
Kasus ini berawal dari Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.
Singkatnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
(rca)