Kekeliruan Hakim Jadi Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain Novum berupa rekaman CCTV, pihak Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu.
"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya, hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi, semua pembunuhan di republik ini pasti diautopsi," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dia menuturkan, dalam kasus dugaan pembunuhan autopsi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan hal itu, ia heran dengan kesimpulan Mirna meninggal karena racun sianida tanpa adanya autopsi.
"Korbannya tidak pernah ada autopsi, bayangkan orang mati tiba-tiba di sana lantas hati mengatakan dia itu mati karena racun dan, dia dia tahu pula itu racunnya sianida tanpa diautopsi, bagaimana ini bisa terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Otto juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter terkait kandungan di lambung Mirna. Menurutnya, dokter tidak menemukan kandungan sianida di lambung Mirna saat memeriksa dalam kurun waktu 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hirup Udara Segar Lebih Cepat
"Tidak ada sianida di lambungnya, 70 menit setelah dia meninggal. Tapi coba bayangkan, berarti kan negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin bahkan akan mau dikubur Mirnanya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram," ucapnya.
Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). "Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata Otto Hasibuan.
"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya, hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi, semua pembunuhan di republik ini pasti diautopsi," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dia menuturkan, dalam kasus dugaan pembunuhan autopsi menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan hal itu, ia heran dengan kesimpulan Mirna meninggal karena racun sianida tanpa adanya autopsi.
"Korbannya tidak pernah ada autopsi, bayangkan orang mati tiba-tiba di sana lantas hati mengatakan dia itu mati karena racun dan, dia dia tahu pula itu racunnya sianida tanpa diautopsi, bagaimana ini bisa terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Otto juga mempertanyakan hasil pemeriksaan dokter terkait kandungan di lambung Mirna. Menurutnya, dokter tidak menemukan kandungan sianida di lambung Mirna saat memeriksa dalam kurun waktu 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hirup Udara Segar Lebih Cepat
"Tidak ada sianida di lambungnya, 70 menit setelah dia meninggal. Tapi coba bayangkan, berarti kan negatif sianidanya. Tiga hari kemudian, setelah diformalin bahkan akan mau dikubur Mirnanya, diperiksa kembali lambungnya, dinyatakan ada sianida 0,2 miligram," ucapnya.
Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). "Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata Otto Hasibuan.
(rca)