Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa menilai permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkesan memanfaatkan ramainya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Hal itu disampaikan Jaksa Sandy Handika saat menanggapi memori PK dari kubu Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Sandy.
Sandy menjelaskan, masyarakat yang terkelabui adanya film dokumenter itu merasa inferior karena diproduksi oleh pihak asing. Akibatnya, apa yang tersaji di dalamnya dinilai lebih tinggi dari putusan hukum yang ada.
"Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali peninjauan kembali," ujarnya.
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diputus.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," pungkasnya.
"Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil menggelabui sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Sandy.
Sandy menjelaskan, masyarakat yang terkelabui adanya film dokumenter itu merasa inferior karena diproduksi oleh pihak asing. Akibatnya, apa yang tersaji di dalamnya dinilai lebih tinggi dari putusan hukum yang ada.
"Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali peninjauan kembali," ujarnya.
Sandy melanjutkan, ahli dari sejumlah bidang pun telah dihadirkan dalam proses persidangan. Para ahli telah menyampaikan pengetahuan dan analisisnya sebelum perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diputus.
"Namun pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik," pungkasnya.
(rca)