Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah di Mampang Prapatan Dijual Orang

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:40 WIB
loading...
Mantan Diplomat Jadi...
Djohan Effendi, seorang mantan diplomat di Kemlu, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali, dan India pada Tahun 1960-1987 menjadi korban mafia tanah. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Djohan Effendi, seorang mantan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Itali, dan India pada Tahun 1960-1987 menjadi korban mafia tanah . Rumahnya di Mampang Prapatan dijual oleh penyewa.

Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak menjelaskan, peristiwa yang menimpa kliennya dimulai pada Juni 2016. Pelaku bernama Husin Ali Muhammad menyewa rumah Djohan Effendi di Jalan Kemang V Nomor 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Setelah pensiun dia sewakan rumahnya ini kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Arlon dalam wawancara di akun YouTube Suara Perubahan dikutip, Sabtu (12/6/2024).



Setelah mendapat kepercayaan, Husin Ali Muhammad meminjam fotokopi 2 SHM dari Djohan Effendi dengan alasan untuk menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.

Kemudian, pada 12 Juli 2016 korban dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah satu jam kemudian pelaku mengembalikan 2 SHM milik korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Dibawalah sertifikat yang asli ini ke dalam rumah tapi ditukar dengan sertifikat yang sudah dipalsukan sebelumnya. Karena sebelumnya sudah minjam yang fotokopian. Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," katanya.

Djohan berusaha menghubungi Husin Ali Muhammad tapi selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang dan berbagai alasan lain. "Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang memegang sertifikat asli bernama Halim menjual rumah Djohan Effendi kepada Santoso Halim seharga Rp10 miliar. Saat menjual rumah, Halim mengaku sebagai Djohan Effendi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)