Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:17 WIB
loading...
Saksi Warga dan PT TMRE...
Sidang perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare digelar di PN Tangerang, Rabu (21/7/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021). Sidang kali ini mengagendakan mendengar saksi-saksi.

Salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan warga. Terdakwa Darmawan diduga mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan Rp1 juta per petak lahan.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang

Sidang kelima ini berlangsung secara daring dan tatap muka dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Dalam sidang ini terdapat 5 saksi yang hadir yakni Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dirundung banyak pertanyaan antara lain terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Bapak ibu kenal dengan terdakwa?" kata Nelson kepada saksi.

"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.

Kemudian, Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

"Para saksi kalian tau apa kasus ini?" ujar Nelson kepada para saksi.

"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)