Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:17 WIB
loading...
Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang
Sidang perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare digelar di PN Tangerang, Rabu (21/7/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (21/7/2021). Sidang kali ini mengagendakan mendengar saksi-saksi.

Salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan warga. Terdakwa Darmawan diduga mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan Rp1 juta per petak lahan.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang

Sidang kelima ini berlangsung secara daring dan tatap muka dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Dalam sidang ini terdapat 5 saksi yang hadir yakni Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dirundung banyak pertanyaan antara lain terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Bapak ibu kenal dengan terdakwa?" kata Nelson kepada saksi.

"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.

Kemudian, Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

"Para saksi kalian tau apa kasus ini?" ujar Nelson kepada para saksi.

"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.

Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
Baca juga: Pengamat Sesalkan Penanganan Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Mandek

"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," kata saksi Dimas.

Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut, mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang. "Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ujarnya.

Saksi dari warga, Nisom Supandi mengatakan, Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp1 juta per satu petak lahan. Lahan yang digarap sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.

"Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa . 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal suratnya tidak ada sampai saat ini juga coba ditunjukkan," ungkapnya.

"Pokoknya seberapa luasnya dipatokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat gak tau itu tanah siapa diterima uang itu padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya Modernland, TMRE, dan masyarakat," tambahnya.

Nisom yang menjabat ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. "Gak mungkin tanah seluas itu gak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalo itu tanahnya. Makanya masyarakat setelah ada eksekusi, nah di sanalah masyarakat mengadakan perlawanan karena itu benar-benar tanah milik masyarakat," ujar Nisom.

Warga lainnya, Minarto berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa. "Karena praktik mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri Dili optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," ujarnya.

"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9," tambahnya.

Menurut dia, PT TMRE memiliki 486 sertifikat pelepasan hak tanah. "Itu bukti kepemilikan dari Tangerang Marta Real Estate ya. Atas tanah yang sudah dia beli dari warga maupun dari pengembang sebelumnya. Jadi total ada 486 sertifikat pelepasan hak," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)