Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:17 WIB
loading...
A A A
Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
Baca juga: Pengamat Sesalkan Penanganan Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Mandek

"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," kata saksi Dimas.

Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut, mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang. "Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ujarnya.

Saksi dari warga, Nisom Supandi mengatakan, Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp1 juta per satu petak lahan. Lahan yang digarap sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.

"Dia cuma ganti garapan dan itu pun kepada orang biasa . 1 kotak diganti sejuta. Warga disuruh tanda tangan dengan format seolah-olah itu tanah Darmawan. Bunyinya bahwa tanah ini akan dikembalikan kepada saudara Darmawan padahal suratnya tidak ada sampai saat ini juga coba ditunjukkan," ungkapnya.

"Pokoknya seberapa luasnya dipatokin sejuta dengan alasan ganti tanah garapan. Karena masyarakat gak tau itu tanah siapa diterima uang itu padahal tanah itu ada yang punya warga dan pengembang. Yang punya Modernland, TMRE, dan masyarakat," tambahnya.

Nisom yang menjabat ketua RT setempat menjamin bahwa semua lahan yang diakui tersebut bukan milik Darmawan. "Gak mungkin tanah seluas itu gak dititipin ke RT setempat. Pasti dititipkan kalo itu tanahnya. Makanya masyarakat setelah ada eksekusi, nah di sanalah masyarakat mengadakan perlawanan karena itu benar-benar tanah milik masyarakat," ujar Nisom.

Warga lainnya, Minarto berharap kesaksian ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal bagi para terdakwa. "Karena praktik mafia tanah ini jangan sampai terulang. Sudah meresahkan masyarakat. Itu kan yang menjadi instruksi Presiden Jokowi, berantas mafia tanah. Jadi hukum seberat-beratnya sebagai efek jera dan menumpas mafia tanah," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri Dili optimistis dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Berikut juga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. “Karena dari korban juga sudah menunjukkan sertifikat dan bukti kepemilikan," ujarnya.

"Tinggal nanti hakim meminta untuk menghadirkan BPN untuk mencocokkan bener gak nih yang dipalsukan sertifikat SHGB 1 sampai 9," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)