Polisi Sebut Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Palsukan Identitas Korban

Senin, 03 Juni 2024 - 08:16 WIB
loading...
Polisi Sebut Tersangka...
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjenguk ART yang lompat dari lantai 3 rumah majikannya di rumah sakit. Foto/Dok Polres Metro Tangerang
A A A
TANGERANG - Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus Asisten Rumah Tangga (ART) lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. J kedapatan memalsukan identitas korban CC (16).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku memalsukan usia korban menjadi 21 tahun agar bisa dipekerjakan sebagai ART.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART,” kata Zain, Senin (3/6/2024).



Zain mengungkapkan, pelaku membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu korban yang berusia menjadi 21 tahun. Padahal, kata Zain, korban diketahui dari Kartu Keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki korban berusia 16 tahun.

“Membuat dokumen autentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak terdaftar,” ujarnya.



Saat ini, lanjut Zain, pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP. “Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang bekerja sebagai ART nekat melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)