ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 02 Juni 2024 - 13:37 WIB
loading...
ART Lompat dari Rumah...
Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus ART lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. Foto/Polres Metro Tangerang Kota
A A A
TANGERANG - Polisi menetapkan penyalur tenaga kerja berinisial J bin A (26) sebagai tersangka dalam kasus asisten rumah tangga (ART) lompat dari lantai 3 di rumah majikan di Kota Tangerang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Zain menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, viral di media sosial memperlihatkan wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat melompat dari langai tiga rumah majikannya yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang.

Dari video yang dilihat, dinarasikan korban melompat lantaran diduga tak betah bekerja di rumah majikannya. Terlihat, korban telah tergeletak. Warga pun membantu dengan mengevakuasi korban.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024). Pihaknya kini masih mendalami peristiwa itu.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban juga memiliki KTP berusi 22 tahun.



“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)