Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Rugi Rp936 Juta

Senin, 18 Maret 2024 - 14:51 WIB
loading...
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Rugi Rp936 Juta
Polsek Menteng mengamankan enam orang sindikat pembuat meterai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng mengamankan enam orang sindikat pembuat meterai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Enam orang tersebut di antaranya adalah MH (49) sebagai seorang reseller, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.

Lalu, I (42) seorang residivis yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH. Selanjutnya, ada S (44) sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Terakhir, MY (55) yang ditangkap di rumah produksi Perumahan Grand Vista, Bekasi.

"Para tersangka tertangkap tangan menjual meterai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).



Bayu mengungkapkan kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan meterai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA, dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Mereka terkena Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tenteng Pemalsuan Meterai. "Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," pungkas Bayu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)