Polisi Amankan Sindikat Penipu Lansia, Bongkar Sosok Profesor

Selasa, 03 September 2024 - 21:36 WIB
loading...
Polisi Amankan Sindikat...
Polisi menangkap empat pelaku penipuan terhadap lansia yang menawarkan tukar rupiah menjadi mata uang dolar dengan jumlah lebih di Kelapa Gading, Jakut. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku penipuan terhadap lansia yang menawarkan tukar rupiah menjadi mata uang dolar dengan jumlah lebih di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menyebut, salah satu dari keempat pelaku disebut ‘profesor’ sebagai ketua kelompok dari aksi kejahatan tersebut.

"Untuk ketua kelompok yang disebut 'profesor' ini adalah Raden Suryo, Raden Suryo alias Profesor ini adalah ketua kelompok dari sindikat penipuan dan penggelapan," kata Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Modus para pelaku


Polisi mengungkap modus 4 orang tersangka kasus penipuan dan penggelapan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya dengan tipu daya kata-kata untuk mempengaruhi korban-korbannya yang berusia lanjut usia (lansia). Keempatpelaku itu berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor, Amirudin alias Jojon.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kejadian itu bermula dari laporan warga berinisial M yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus tuker dollar pada 16 Agustus pukul 13.30 WIB.

Dia menceritakan, bermula saat korban yang pulang dari di Bank BRI Jalan Arteri Gading Pelangi, Kelapa Gading, Jakarta Utara usai melakukan setor tunai. Namun saat itu M bertemu para pelaku.

Kemudian para pelaku mendekatinya dengan menawarkan tawaran yang menggiurkan, bila para pelaku ini mengaku membutuhkan uang Rupiah cukup banyak. Nantinya diberikan uang dollar dengan jumlah yang lebih banyak dari nilai rupiah tersebut.

“(Komplotan pelaku ini) mendekati, kemudian mengelabui, menggunakan keadaan palsu, menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk memengaruhi korban (agar) menyerahkan uang dengan cara menukar, tukar dengan uang mata asing,” ujar Gideon kepada wartawan.

“Jadi memang modusnya adalah menyasar lansia yang mengalami mungkin kelemahan secara fisik, kemudian tidak ada pendampingnya untuk melakukan transaksi perbankan. Maka kemudian didekati oleh tersangka untuk menjadi korban,” sambung dia.

Korban mengaku telah tertipu Rp30 juta dan satu gelang emas dengan berat 23 gram yang nilainya mencapai Rp60 juta.

“Kerugian korban uang tunai Rp30 juta,-, 1 (satu) kalung dan 1 (satu) gelang emas seberat 23 gram total kerugian sebesar Rp60 juta,” ungkapnya.

Kini, para pelaku telah ditetapkan tersangka pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHp, dan pasal 64 KUHP. "Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” jelas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)