5 Tahun Kasus Mandek, Korban Penipuan Rp100 Miliar Datangi Bareskrim Polri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:29 WIB
loading...
5 Tahun Kasus Mandek,...
Lima tahun perkaranya tak tuntas, korban penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyambangi Bareskrim Polri. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Lima tahun perkaranya tak tuntas, korban penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyambangi Bareskrim Polri. Mereka menuntut agar kasus segera dituntaskan.

Kuasa hukum PT Hosana Exchange Wardaniman Larosa mengatakan, kejadian ini membuat kliennya merugi hampir Rp100 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkannya ke Bareskrim pada 3 Oktober 2019 lalu.

Berbekal surat terima laporan, dia melaporkan tiga orang yang merupakan bekas karyawan perusahaan. "Kami sebagai kuasa hukum telah bersurat kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Dirtipidum, yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir 5 tahun," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pihaknya yakin di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kasus ini bakal tuntas. Sehingga, isu mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Batam yang berkeliaran segera diamankan.

Termasuk para pihak lain seperti Komisi III DPR dan Menko Polhukam yang menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Sebab, selama 5 tahun kasus ini tak kunjung tuntas meski satu pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)