Polri Gerebek Kios Percetakan Rp1,2 Miliar Uang Palsu, 10 Orang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap, 10 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Lokasi satu, di salah satu hotel di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, (delapan tersangka)," kata Andri kepada wartawan.
Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.
Adapun 10 tersangka itu adalah SUR sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.
Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR yang berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap, 10 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Lokasi satu, di salah satu hotel di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, (delapan tersangka)," kata Andri kepada wartawan.
Sementara dua tersangka lainnya, kata Andri, ditangkap di tempat percetakan AT Jalan. Ir H Juanda, Bekasi pada Jumat 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.
Adapun 10 tersangka itu adalah SUR sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.
Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR yang berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.
(abd)