Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap tiga pelaku di Kantor Akuntan Publik Umaryadi yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan, izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

”Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).



Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023.

“Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP,” katanya.



Menurut dia, sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan publik.

Oleh karena itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik akuntan publik. IAPI selalu mendorong agar seorang akuntan public menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)