Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Dijual Seperempat Harga, Ini Penjelasannya

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:52 WIB
loading...
Kasus Uang Palsu Rp22...
Fakta baru kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat. Hasil sementara diketahui uang palsu tersebut dijual seperempat harga. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fakta baru kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Hasil sementara diketahui uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nilai uang sebenarnya.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Kemudian, dari hasil pendalaman juga diketahui uang palsu senilai Rp22 miliar itu rencananya akan diedarkan secara manual. Namun, tak disampaikan dengan rinci konteks peredaran manual yang dimaksud.

"Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," sebutnya.

Sejauh ini, hanya ditegaskan bila uang palsu puluhan miliar itu belum sempat beredar. Sebab, polisi terlebih dulu menangkap para pelaku.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ungkap Ade.

Sebelumnya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.

M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara tiga pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)