Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 27 September 2024 - 10:49 WIB
loading...
Bikin Sertifikat Nasab...
Mahasiswa asal Kalideres, Jakarta Barat, Janes Meliano Wibowo (24) divonis Hakim PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa divonis karena membuat sertifikat nasab palsu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahasiswa asal Kalideres, Jakarta Barat, Janes Meliano Wibowo (24) divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa divonis karena membuat sertifikat nasab palsu keturunan nabi. Janes nekat melakukan pemalsuan untuk membayar uang kuliahnya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi dalam putusannya sebagaimana dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).



Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar, Kamis, 12 September 2024. Hakim menyebutkan Janes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data autentik.

Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Dian Wahyuni dalam persidangan membeberkan kronologi kasus yang dilakukan Janes. Peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu, Janes membuat sebuah blog spot untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan korban dari masyarakat yang percaya jika dia bisa mendaftarkan nasab keluarga.

Di dalam blog spot itu, Janes memasukkan gambar logo Rabhitah Alawiyah di bagian profilnya yang dia dapatkan dari Google dan memasukkan nasab sebagian hasil korbannya dan nasab habib yang terdaftar resmi di Rabhitah Alawiyah.

Janes membuat dan mendesain blog spotnya dengan menjiplak situs resmi Rabhitah Alawiyah. "Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," kata isi dakwaan Jaksa.

Terdapat sejumlah orang yang meminta agar namanya didaftarkan dalam nasab Rabithah Alawiyah sebagaimana ditawarkan Janes. Terdakwa mematok tarif sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta jika ingin namanya didaftarkan.



Setelah korban mentransfer uang yang diminta Janes atau membayar DP, terdakwa membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika orang tersebut adalah Habib sesuai permintaan.

Surat itu Janes buat dengan aplikasi Microsoft Word menggunakan laptopnya. Hasil surat PDF itu lalu dikirimkan ke korban.

"Semua produk yang terdakwa buat seperti surat pernyataan, surat keputusan nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," ujar dakwaan Jaksa lagi.

Atas surat yang dibuat Janes, Jaksa memastikan hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif. Total dari hasil aksinya itu, Janes meraup keuntungan hingga Rp18 juta lebih. Uang tersebut dipakai untuk biaya kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)