Bongkar Upal Rp22 Miliar di Jakbar, Polisi Bawa Alat Pencetak Uang dari Sukabumi

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:19 WIB
loading...
Bongkar Upal Rp22 Miliar di Jakbar, Polisi Bawa Alat Pencetak Uang dari Sukabumi
Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuatan uang palsu/upal sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alat tersebut bakal dibawa dari Sukabumi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menyita alat pembuatan uang palsu/upal sebesar Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alat tersebut bakal dibawa dari Sukabumi, Jawa Barat.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Selasa (18/6/2024).



Alat pencetak uang tersebut bakal diangkut ke Jakarta. Para tersangka hanya membuat uang tersebut di Kembangan.

"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya," ucapnya.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan uang palsu Rp22 miliar yang dicetak di kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M, YA, dan FF.

Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)
pixels