Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal

Senin, 05 Desember 2022 - 15:47 WIB
loading...
Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal
Polres Bogor Kota menangkap UM (35)terkait peredaran uang palsu.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polres Bogor Kota menangkap UM (35) terkait peredaran uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita 4.500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, UM ditangkap di parkiran salah satu SPBU Jalan Tentara Pelajar. Saat itu pelaku hendak bertransaksi uang palsu dengan seseorang.

"Saat ditangkap pelaku akan transaksi uang palsu ditukar dengan uang asli. Uang palsu Rp450 juta rencananya akan ditukarkan kepada pembeli senilai Rp50 juta uang asli," kata Ferdy, Senin (5/12/2022).

Ferdy menuturkan, pemesan uang palsu berinisial A berhasil melarikan diri sehingga yang ditangkap hanya pengedar uang palsu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti lainnya di rumah pelaku.

"Didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer, dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100.000 uang palsu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila menuturkan, pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 1:10. Artinya, 10 uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Jo Pasal 36 UU RI No 7 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Uang Kertas Bank.

Di tempat yang sama, pelaku UM mengaku belajar mencetak uang palsu dari internet. Lalu, mengedarkan atau menawarkan melalui media sosial maupun WhatsApp.

"Baru lima bulan belajar dari teman sama Google. Sekali cetak paling 100 lembar uang palsu," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)