Polda Metro Buka Peluang Gabungkan 2 Perkara Ibu Cabuli Anak Kandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi membuka peluang menggabungkan kasus tindak pidana pencabulan ibu terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral. Penggabungan dilakukan jika ditemukan adanya kesamaan dalam kasus tersebut.
"Sementara ini nanti akan lihat ya irisan dari 2 perkara yang dimaksud nanti kita akan lihat irisannya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
Namun saat ini, kata Ade, Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan sendiri untuk melakukan pengejaran pada pelaku.
"Saat ini khusus yang ditangani penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kita masih melakukan tracing kepada semua pelaku yang diduga terlibat," jelasnya.
Ade menduga ada sindikat dalam kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral. Para sindikat diduga menggunakan video asusila tersebut untuk dipasarkan di sosial media (medsos).
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana yang terjadi ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
Diketahui, terdapat dua kasus yang viral dan kini diusut aparat. Kasus pertama yakni seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun. Kasus kedua yakni seorang ibu berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun.
Kedua pelaku nekat membuat video asusila dengan anaknya lantaran diiming-imingi sejumlah uang oleh pemilik akun medsos yang hingga kini belum diketahui sosoknya.
Akun Facebook tersebut bernama 'Icha Shakila' dicari-cari polisi karena diduga menjadi dalang kasus video viral pencabulan anak di bawah umur oleh ibu kandung.
Dari pengakuan kedua wanita yang telah jadi tersangka tersebut, Akun Icha Shakila-lah yang mengancam akan menyebarkan foto bugil R dan AK jika tidak menuruti perintahnya untuk bersetubuh sang anaknya. Akun Facebook Icha Shakila juga disebutkan akan memberi uang jika keduanya melakukan permintaannya.
"Sementara ini nanti akan lihat ya irisan dari 2 perkara yang dimaksud nanti kita akan lihat irisannya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
Namun saat ini, kata Ade, Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan sendiri untuk melakukan pengejaran pada pelaku.
"Saat ini khusus yang ditangani penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kita masih melakukan tracing kepada semua pelaku yang diduga terlibat," jelasnya.
Ade menduga ada sindikat dalam kasus dua ibu yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang kemudian videonya viral. Para sindikat diduga menggunakan video asusila tersebut untuk dipasarkan di sosial media (medsos).
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana yang terjadi ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Selasa (25/6/2024).
Diketahui, terdapat dua kasus yang viral dan kini diusut aparat. Kasus pertama yakni seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang mencabuli anaknya yang berusia 4 tahun. Kasus kedua yakni seorang ibu berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun.
Kedua pelaku nekat membuat video asusila dengan anaknya lantaran diiming-imingi sejumlah uang oleh pemilik akun medsos yang hingga kini belum diketahui sosoknya.
Akun Facebook tersebut bernama 'Icha Shakila' dicari-cari polisi karena diduga menjadi dalang kasus video viral pencabulan anak di bawah umur oleh ibu kandung.
Dari pengakuan kedua wanita yang telah jadi tersangka tersebut, Akun Icha Shakila-lah yang mengancam akan menyebarkan foto bugil R dan AK jika tidak menuruti perintahnya untuk bersetubuh sang anaknya. Akun Facebook Icha Shakila juga disebutkan akan memberi uang jika keduanya melakukan permintaannya.
(kri)