Pencetakan Uang Palsu Rp22 Miliar di Tiga Lokasi dari Gunung Sindur hingga Sukabumi

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB
loading...
Pencetakan Uang Palsu...
Polisi menunjukkan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Proses pembuatan uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar dilakukan di tiga lokasi berbeda. Sekitar 50 persen dicetak di Gunung Putri, Bogor dan 50 persen dicetak Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian, uang palsu disimpan di Srengseng, Jakarta Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, proses pencetakan upal Rp22 miliar dilakukan di dua tempat. Pertama, 50 persen di salah satu gudang di wilayah Gunung Sindung, Bogor.

"Baru selesai 50 persen sewa gudang di Gunung Putri habis, lalu para tersangka pindah," ujar Wira, Jumat (21/6/2024).



Kemudian, tersangka utama berinisial M mencari lokasi lain untuk melanjutkan proses pencetakan. Tak berapa lama, dengan bantuan tersangka YS dan FF akhirnya ditemukan vila di Sukabumi.

"Pindah ke vila Sukaraja, Sukabumi yang mana dalam memperoleh lokasi vila tersebut dibantu YS maupun FF untuk dijadikan lokasi melanjutkan produksi upal," ungkapnya.

Di vila itu, proses pencetakan upal rampung 100 persen. Namun, tersangka M mulai terpikir bila sosok pemesan yang berinisial P itu berada di Jakarta.

Kemudian, diputuskan mencari tempat penyimpanan. Dengan bantuan tersangka MDCF alias F ditemukan lokasi yang cocok di Srengseng, Jakarta Barat.

"Uang tersebut dibawa dari Vila Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi, tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka. Mereka berinisial M, F, YA, dan FF. Masih ada 2 orang lagi yang masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, 4 pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)