Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp1,3 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan kepala desa (kades) berinisial AH (50) ditanggap jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan korupsi APBDes. Perbuatan tersangka membuat kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, modus yang digunakan AH dengan cara membuat surat pertanggung jawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
"Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Arief mengatakan, akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar. "Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.
Dia menambahkan, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, modus yang digunakan AH dengan cara membuat surat pertanggung jawaban dan nota bon pembelanjaan palsu.
"Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Arief mengatakan, akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar. "Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," ujar dia.
Dia menambahkan, dugaan korupsi itu mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.
Kini, AH dijerat denhan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," katanya.
(abd)