Mobil Pelat Dinas TNI AD di TKP Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar, Kapendam Ungkap Pemiliknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam ( Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra angkat bicara perihal keberadaan sebuah mobil berpelat nomor TNI AD di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Mobil Hilux warana hijau itu berpelat dinas TNI 75345-03.
"Terkait ada di TKP terdapat satu mobil jenis Hilux berpelat nomor dinas. Kebetulan nomor dinas tersebut di situ tertera jelas punyanya milik Kodam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
"Kami menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," katanya.
Deki menegaskan, kendaraan tersebut dimiliki Kolonel (CHB) R Djarot yang telah pensiun sejak 2021. Kendaraan tersebut telah terdaftar tahun 2020 dan habis tahun 2021.
"Habis masanya di tahun 2021 berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut, juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.
Informasi terkhir R Djarot berada di wilayah Jawa Barat dan mobil itu diklaim dipinjam oleh keluarganya berinisial FF yang juga merupakan tersangka. Disebutkan bahwa FF meminjam mobil tersebut untuk bertamu. Namun, Deki menyebut saat ini pihaknya tengah menelusuri secara detail kasus tersebut.
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," katanya.
"Terkait ada di TKP terdapat satu mobil jenis Hilux berpelat nomor dinas. Kebetulan nomor dinas tersebut di situ tertera jelas punyanya milik Kodam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
"Kami menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," katanya.
Deki menegaskan, kendaraan tersebut dimiliki Kolonel (CHB) R Djarot yang telah pensiun sejak 2021. Kendaraan tersebut telah terdaftar tahun 2020 dan habis tahun 2021.
"Habis masanya di tahun 2021 berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut, juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.
Informasi terkhir R Djarot berada di wilayah Jawa Barat dan mobil itu diklaim dipinjam oleh keluarganya berinisial FF yang juga merupakan tersangka. Disebutkan bahwa FF meminjam mobil tersebut untuk bertamu. Namun, Deki menyebut saat ini pihaknya tengah menelusuri secara detail kasus tersebut.
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," katanya.
(abd)