Beroperasi sejak Awal 2024, 10 Tersangka Berhasil Jual Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para tersangka dalam kasus percetakan uang palsu di Bekasi ternyata telah beroperasi sejak awal 2024. Mereka berhasil menjual uang palsu senilai Rp6 miliar dengan harga Rp1,5 miliar.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, selama 2024, para pelaku telah melakukan percetakan uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000, atau senilai Rp1,2 miliar. Andri menjelaskan, para pelaku membanderol harga sebesar Rp300 juta untuk sekali cetak atau uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
"Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi," kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
"Uang palsu enggak bisa dikonversi ke Rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," katanya.
Aksi kriminal para pelaku, kata Andri, terhenti saat polisi berhasil menggagalkan percetakan keenam dengan nominal pecahan serupa.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang keenam tertangkap sama tim kita," ucapnya.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," katanya.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, selama 2024, para pelaku telah melakukan percetakan uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000, atau senilai Rp1,2 miliar. Andri menjelaskan, para pelaku membanderol harga sebesar Rp300 juta untuk sekali cetak atau uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
"Awalnya kita dapat info ada beredar uang palsu di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi," kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
"Uang palsu enggak bisa dikonversi ke Rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," katanya.
Aksi kriminal para pelaku, kata Andri, terhenti saat polisi berhasil menggagalkan percetakan keenam dengan nominal pecahan serupa.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, dan pencetakan yang keenam tertangkap sama tim kita," ucapnya.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," katanya.
(abd)