2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan banyak terjadi kejanggalan yang terdapat pada sertifikat HGB 1-9. Mulai dari tanda tangan kepala BPN hingga gambar situasi atau peta wilayah yang dipalsukan.
Dalam sertifikat tersebut ditandatangani Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat. Hal itu langsung dia bantah. Menurut Liking, itu bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat Kepala BPN.
"Mulai tanda tangan saya, karena saya gak pernah jadi kepala kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni," ucapnya.
Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking, KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.
"Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektare. 1 sampai 9 itu (sertifikat) 5 hektare semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektare paling luas hanya 2 hektare saja. Terus di sana juga ditulisnya Kinang bukan Kinag yang asli Kinag," jelas Liking.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang
Dia juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.
"Itu gak bener (gambar situasi) tahun segitu gak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangan juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas," ujar Liking.
BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotokopi yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah. "Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir. Yang ada SKPT dan itu juga hanya 3," katanya.
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
Dia pun sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu tidak terdaftar di BPN. "Terkait dengan surat ini memang di sini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," ujar Liking.
Dalam sertifikat tersebut ditandatangani Kepala BPN Kota Tangerang dengan nama Liking Sudrajat. Hal itu langsung dia bantah. Menurut Liking, itu bukan tanda tangannya. Pasalnya, selama ini dia tidak pernah menjabat Kepala BPN.
"Mulai tanda tangan saya, karena saya gak pernah jadi kepala kantor BPN. Pada saat itu (1994-1997) kepala BPN-nya pak Imroni," ucapnya.
Dalam keterangan HGB 1-9 itu keluar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) tahun 1964 saat Banten masih menjadi bagian Provinsi Jawa Barat. Menurut Liking, KINAG tidak pernah memberikan HGB kepada siapapun kecuali kepada masyarakat dalam rangka retribusi.
"Hanya ke masyarakat dalam rangka retribusi dan tidak sampai puluhan hektare. 1 sampai 9 itu (sertifikat) 5 hektare semua. Kinag tidak pernah mengeluarkan untuk tanah pertanian seluas 5 hektare paling luas hanya 2 hektare saja. Terus di sana juga ditulisnya Kinang bukan Kinag yang asli Kinag," jelas Liking.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang
Dia juga meyakinkan kalau gambar situasi yang terdapat di HGB tersebut palsu. Karena bila dikeluarkan pada 1964 peta dibuat secara manual. Sedangkan peta yang ada itu dibuat menggunakan komputer.
"Itu gak bener (gambar situasi) tahun segitu gak ada komputer. Dulu manual pak. Tulisannya tangan juga khusus, ini kan dibuat pake komputer secara kasat mata juga jelas," ujar Liking.
BPN juga tidak pernah mengeluarkan sertifikat fotokopi yang dilegalisir. Yang ada yakni SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah. "Itu juga legalisir dipalsukan. BPN tidak pernah mengeluarkan legalisir. Yang ada SKPT dan itu juga hanya 3," katanya.
Dalam sertifikat itu juga disebutkan nama Sujodi Mejo yang menjabat sebagai kepala BPN. Menurut Liking, tidak ada nama Sujodi Mejo sebagai kepala BPN.
Dia pun sudah mengecek keaslian sertifikat tersebut. Dia menyimpulkan kalau itu palsu. Selain itu tidak terdaftar di BPN. "Terkait dengan surat ini memang di sini ditulis terdaftar tapi pada kenyataannya di Kanwil tidak terdaftar. Itu jelas bodong. Banyak kejanggalannya," ujar Liking.