Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Surati KPK untuk Sita Sejumlah Dokumen

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Surati KPK untuk Sita Sejumlah Dokumen
Polda Metro Jaya mengirimkan surat penyitaan dokumen kepada KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirimkan surat penyitaan dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penyitaan dokumen telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari Jumat 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).

Dia tidak membeberkan dokumen apa saja yang akan disita. Namun Ade memastikan semua dokumen yang akan disita telah mendapat penetapan oleh PN Jaksel sesuai prosedur yang berlaku.



"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari pengadilan negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diketahui, eks mentan SYL diduga diperas oleh pimpinan KPK saat pengusutan kasus korupsi di Kementan pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak. Selama proses penyelidikan, terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa, mulai dari SYL, sopir dan ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaa pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Itu artinya ada tindak pidana kasus tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)