Berkas Perkara Dugaan Pemerasan SYL Tak Lengkap, Polda Metro Panggil Firli usai Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:38 WIB
loading...
Berkas Perkara Dugaan Pemerasan SYL Tak Lengkap, Polda Metro Panggil Firli usai Pemilu
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih kurang lengkap. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih memiliki kekurangan. Namun demikian, kekurangan tersebut hanya sebatas keterangan saksi.

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/2/2024)

Kendati demikian, Ade Safri tak menjabarkan secara gamblang siapa saja saksi yang keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara tersebut.



Ade Safri hanya menyebut, dalam memenuhi petunjuk jaksa peneliti, penyidik akan meminta keterangan dari Firli Bhuri kembali dalam waktu dekat. "Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ucapnya.

Ade juga menegaskan dalam upaya penyelesaian berkas perkara, penyidik tak mendapati kendala apa pun. Saat ini, semuanya bekerja guna menyelesaikan secepatnya. "Saat ini sedang berproses tidak ada kendala kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," kata Ade.



Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap. Sehingga, dikembalikan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)