Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, MTI: Sarat Kepentingan Bisnis

Senin, 13 April 2020 - 12:04 WIB
loading...
Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, MTI: Sarat Kepentingan Bisnis
Ojek online berdasarkan Permenhub diizinkan mengangkut penumpang saat PSBB. Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, peraturan ini sangat kontradiktif dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing.

Hal itu ditegaskan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, dalam menghadapi sebaran wabah Corona yang begitu cepat hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan serta mengesampingkan kepentingan bisnis.

Demikian pula dengan aturan yang diacu jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah dan pemerintah daerah sudah menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang semuanya selaras dan saling mendukung. (Baca juga: Permenhub Perbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB Dinilai Membingungkan)

"Meskipun awalnya ada permintaan untuk membolehkan ojek online (daring) mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut diapresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," ujar Djoko melalui siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Sesungguhnya permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik.

Justru ada kesan ambigu di Permenhub No 18 Tahun 2020 (pasal 11 D) menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar," jelasnya.
(Baca juga: Dirlantas: Ada 2 Pendapat Berbeda di Kemenhub Terkait Ojol Angkut Penumpang)

Tampak sekali pasal ini untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemprov DKI dan aplikator selama pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan. Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan.

Jika diterapkan akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain sehingga aturan menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata Djoko.
(suj)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)