Permenhub Perbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB Dinilai Membingungkan

Senin, 13 April 2020 - 10:32 WIB
loading...
Permenhub Perbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang saat PSBB Dinilai Membingungkan
Ojek online berdasarkan Permenhub diizinkan mengangkut penumpang saat PSBB. Foto: Okezone
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan tersebut dinilai mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, ketika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online mengangkut penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang.

Hal tersebut justru membingungkan dan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam mencegah penularan Corona.

"Harus tegas dengan niat baik jika isinya bertentangan maka malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ujar Wibi, Senin (13/4/2020).

Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB, misalnya sopir angkot, bus, mikrolet, bajaj, dan sebagainya. Menurutnya, pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi nanti aja," ungkapnya.
(suj)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2268 seconds (0.1#10.140)