Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. “Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19. Salah satunya, memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW) yang berperan penting dalam menekan laju kasus dan bersiap jika ada yang terpapar.
“Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama,” katanya dikutip dari akun facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu 24 Januari 2021 malam. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika menemukan pelanggaran#PSBBJakartasegera laporkan melalui aplikasi JAKI.#JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #pandemibelumusai
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus. “Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. Sehingga, ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19. Salah satunya, memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW) yang berperan penting dalam menekan laju kasus dan bersiap jika ada yang terpapar.
“Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama,” katanya dikutip dari akun facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu 24 Januari 2021 malam. Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika menemukan pelanggaran#PSBBJakartasegera laporkan melalui aplikasi JAKI.#JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #pandemibelumusai
(mhd)