75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:33 WIB
loading...
75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang perayaan tahun baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan pihaknya menyetujui usulan pemerintah yang ingin 75% pekerja di Ibu Kota work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 18 Desember 2020- 8 Januari 2021. (Baca juga: Luhut Desak Aktivitas Masyarakat Diperketat, Pengusaha Jejeritan)

"Dan yang lain-lain juga akan kami teliti kembali. Kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Politikus Gerindra itu menegaskan Pemprov DKI berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi. "Sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus Covid-19 bisa terus menurun," ucapnya. (Baca juga: Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya)

Pemprov DKI juga sudah membatasi jam operasional angkutan di Ibu Kota. Dia menambahkan kajian pengetatan PSBB tengah dilakukan dan akan diumumkan pada 22 Desember 2020.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan PSBB transisi sampai 22 Desember," ujar Ariza.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)