Ini Kritik Warganet Soal Perpanjangan PSBB di Jakarta

Senin, 25 Januari 2021 - 11:56 WIB
loading...
Ini Kritik Warganet...
Pelanggar PSBB diberi sanksi sosial. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB hingga dua pekan kedepan terhitung mulai besok, Selasa 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Beragam komentar dari keputusan tersebut di media sosial, baik itu mendukung dan tidak sedikit juga yang mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

Misalnya saja akun twiiter@pertiwims yang meminta agar PSBB diperpanjang merubah waktu tutup minimarket. "Psbb DKI diperpanjang lagi 2 minggu kedepan, tapi tolong nih itu alfamart/indomaret dll itu tutupnya jangan jam 7 banget dong. Ribet bener tiap mo ambil cash nih~," tulis @pertiwims yang dikutip, Senin (25/1/2021).

Lalu akun@invertedpriest yang juga berpendapat bahwa PSBB yang diperpanjang progressnya tidak terlalu signifikan dan semuanya terlihat tanggung.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB ketat mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021." Mending lockdown sekalian ato gmn gt ga sih? progressnya ga terlalu signifikan, semuanya nanggung. #Opinion #PSBB," tanya @@invertedpriest.

Kemudian akun lainya,@heintje_han menilai bahwa pengawasan PSBB ketat di Jakarta minim. Baca juga:Buntut PSBB Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

"Pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih minim selama masa PSBB ketat, gpp yg penting APBD habis!," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perpanjangan PSBBdidasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.

Di mana, kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)