Barbuk Ekstasi Tersangka KDRT Berkurang dari 2.342 Butir Jadi 43, PN: Tanya Polres dan Kejaksaan

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:13 WIB
loading...
Barbuk Ekstasi Tersangka KDRT  Berkurang dari 2.342 Butir Jadi 43, PN: Tanya Polres dan Kejaksaan
Pengadilan Negeri Tangerang tidak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti (barbuk) pil ekstasi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Budyanto Djauhari. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti (barbuk) pil ekstasi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38). Sebab penyimpanan barang bukti bukan di PN.

Saat ini Budyanto sudah berstatus tersangka kasus KDRT terhadap istrinya TM (21). Budyanto menganiaya TM sampai babak belur saat hamil 4 bulan, di kediamannya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 12 Juli 2023.

Namun, dua tahun lalu pada 2021 Budyanto pernah terseret kasus narkoba. Hal itu terkuak seiring dengan kasus KDRT yang dia lakukan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya hanya mendapat limpahan barbuk 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.



"Saya enggak tahu juga itu karena yang dilimpahkan cuma 43 butir. Coba tanya ke Polres dan Kejaksaan Kota saja, karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti," ujarnya kepada MNC Portal Kamis (20/7/2023).

"Jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan, pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," sambungnya.

Dalam kasus ekstasi tersebut Budyanto ringkus polisi di kediamannya Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan dirilis polisi pada akhir Juni 2021.

Saat itu, Polres Metro Tangerang Kota menyebut mengamankan barbuk 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Satu orang berinisial HA kala itu buron.

Polisi pun menjerat Budyanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)