Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT karena Sang Istri Terjerat Pinjol Rp30 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:32 WIB
loading...
Pegawai BNN di Bekasi...
Polisi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi menahan AF (42), pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial YA (29). Polisi mengungkap motif AF melakukan KDRT karena sang istri terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan AF ditahan sejak Jumat (5/1/2024) usai melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka. AF diduga kesal karena istrinya melakukan pinjaman online sebesar Rp30 juta tanpa sepengetahuan dirinya.



“Pelaku KDRT kesal, korban pinjol Rp30 juta tanpa sepengetahuan tersangka. Karena yang bayar pinjol ini si tersangka,” ujar Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Namun, terdapat alasan lain KDRT dilakukan tersangka. Salah satunya tersangka dan korban juga pernah cekcok lantaran rebutan kunci untuk menggunakan kendaraan. Tersangka juga pernah melakukan KDRT karena dihalangi saat ingin pulang ke orang tuanya.

“Tersangka kesal karena saat mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi korban,” katanya.

Sebelumya diberitakan, seorang istri asal Jatiasih, Kota Bekasi berinisial YA (29) mendapat tindakan KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN).

YA menceritakan dirinya telah menikah dengan AF pada 2015. Pernikahannya berlangsung baik-baik hingga pada tahun 2020 sikap sang suami berubah bahkan dirinya digugat cerai.

Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, korban mengaku kerap mendapatkan kekerasan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)