Barbuk Ekstasi Tersangka KDRT Berkurang dari 2.342 Butir Jadi 43, PN: Tanya Polres dan Kejaksaan

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Namun, Ketika di pengadilan barang bukti itu justru berkurang banyak. Dari yang semula 2.342 menjadi 43 butir. Jeratannya pun berubah menjadi Pasal 131 UU Narkotika dan Budyanto hanya divonis 7 bulan penjara.

MNC Portal menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama dengan barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi kepada kejaksaan untuk disimpan.

"Jadi barbuk itu dibawa sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara, tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.

Sebelumnya, Budyanto juga telah mengakui pernah terseret kasus narkoba. Dia juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan polisi berkurang saat di pengadilan.

"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih, 2.000 kapsul," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel Selasa (18/7/2023).
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)