Pemkot Tangsel Larang 10 Jenis Usaha Beroperasi Selama Ramadan
loading...
A
A
A
TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang beroperasinya 10 jenis usaha selama bulan suci Ramadan . Kesepuluh usaha tersebut umumnya bergerak di bidang industri pariwisata hiburan.
Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Selain melarang 10 jenis usaha, Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional sejumlah jenis usaha. "Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).
Larangan operasional 10 jenis usaha pariwisata itu dimulai sejak H-1 hingga H+3 Ramadan. Adapun jenis usaha yang dilarang adalah klub malam; diskotik, pub, bar, karaoke; rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat. "Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," jelasnya.
Baca Juga: Ramadan, Tempat Hiburan di Tangerang Tutup
Sementara, pembatasan operasional itu meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Selama waktu puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan Forkopimda dengan Dandim, Kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan imbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," katanya.
Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Selain melarang 10 jenis usaha, Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional sejumlah jenis usaha. "Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).
Larangan operasional 10 jenis usaha pariwisata itu dimulai sejak H-1 hingga H+3 Ramadan. Adapun jenis usaha yang dilarang adalah klub malam; diskotik, pub, bar, karaoke; rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat. "Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," jelasnya.
Baca Juga: Ramadan, Tempat Hiburan di Tangerang Tutup
Sementara, pembatasan operasional itu meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Selama waktu puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan Forkopimda dengan Dandim, Kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan imbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," katanya.
(cip)