Ramadan, Tempat Hiburan di Tangerang Tutup

Kamis, 19 Juni 2014 - 09:51 WIB
Ramadan, Tempat Hiburan di Tangerang Tutup
Ramadan, Tempat Hiburan di Tangerang Tutup
A A A
TANGERANG - Tiga pemerintah daerah di Tangerang ramai-ramai mengeluarkan surat edaran yang berisikan pelarangan seluruh tempat hiburan selama bulan ramadan. Penutupan sejumlah tempat usaha ini dilakukan untuk menghormati bulan suci bagi umat muslim tersebut.

"Aturan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tangerang dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang Ruchyadi Indrayana saat dihubungi, Kamis (19/6/2014).

Dalam surat edaran tersebut, Indrayana menegaskan, Bupati Tangerang menyerukan agar seluruh tempat usaha yang meliputi karaoke, bola tangkas, diskotik, tempat pijat dan spa dan sauna tidak beroperasi selama bulan puasa.

Untuk penutupan sendiri kata Ruchyadi efektif dimulai H-2 sebelum puasa hingga H+7 lebaran

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Tangerang. Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran penutupan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Surat sudah kita buat dan akan kita edarkan kepada seluruh pelaku jasa usaha tempat hiburan," ujar Kepala Disporbudpar Kota Tangerang Irman Pujahendra.

Hal serupa juga sudah dilakukan Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu. Bahkan Kota Tangsel yang dikenal dengan ramainya hiburan sudah dikirimi surat terkait penutupan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5916 seconds (0.1#10.140)