Tersangka KDRT di Serpong Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Buka-bukaan soal Barang Bukti

Rabu, 19 Juli 2023 - 07:12 WIB
loading...
Tersangka KDRT di Serpong Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Buka-bukaan soal Barang Bukti
Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT istri hamil 4 bulan di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
TANGERANG - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Budyanto Djauhari (38), buka-bukaan soal kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Tersangka bernama alias kokoh AD Djau Bie Than ini pernah diringkus gara-gara kasus narkoba pada 2021.

Dari catatan MNC Portal Indonesia (MPI), Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu, 26 Juni 2021. Dia ditangkap polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media itu salah total (barang bukti). Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui tidak melaporkan," katanya, Selasa (18/7/2023).



Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Budyanto, barang haram itu bukan miliknya tapi temannya. Dia ikut terseret dalam kasus tersebut karena mengetahui adanya peredaran pil ekstasi tapi tidak melaporkan ke polisi.

"Saya diambil (diringkus) di Green Lake. Barbuk (Barang Bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat Pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ujarnya.

MPI kemudian menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, Budyanto hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.



Ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)