Judi Online Beromzet Miliaran di PIK 2 Tawarkan Pemain Dapat Untung 5.000 Kali Lipat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan operator judi online cuaca77 yang menawarkan pemain keuntungan hingga 5.000 kali lipat dari uang taruhan yang dipasang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan perhitungan keuntungan yang didapatkan oleh pemain. Dia mencontohkan, pemain melakukan permainan Zeus dengan memasang taruhan sebesar Rp100.000 dalam permainan slot tersebut mengharuskan para pemain mendapatkan gambar yang sama dalam permainan tersebut.
"Jika pemain mendapatkan gambar yang sama maka para player akan mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang dengan perhitungan di kali 10 kali lipat, 100 kali lipat dan 5.000 kali lipat dari total taruhan atau pasang. Yang menentukan kemenangan atau kekalahan permainan tersebut adalah sistem dalam website cuaca77," ujar Wira Satya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, 11 operator judi online diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat 26 April 2024.
Fantastis nya, selama empat bulan beroperasi, komplotan judi online cuaca77 berhasil meraup omzet hingga lebih dari Rp10 miliar. Modus operandi daripada para pelaku melakukan aksinya melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website bernama cuaca77.
Beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran e-wallet.
11 tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing yakni:
1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti operasional judi online yakni 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana pemain, 6 unit monitor merk MSI warna Hitam, 3 unit CPU warna Hitam, 9 unit Laptop, 27 unit Handphone, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening, 2 unit Modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan perhitungan keuntungan yang didapatkan oleh pemain. Dia mencontohkan, pemain melakukan permainan Zeus dengan memasang taruhan sebesar Rp100.000 dalam permainan slot tersebut mengharuskan para pemain mendapatkan gambar yang sama dalam permainan tersebut.
"Jika pemain mendapatkan gambar yang sama maka para player akan mendapatkan uang dari taruhan yang dipasang dengan perhitungan di kali 10 kali lipat, 100 kali lipat dan 5.000 kali lipat dari total taruhan atau pasang. Yang menentukan kemenangan atau kekalahan permainan tersebut adalah sistem dalam website cuaca77," ujar Wira Satya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya, 11 operator judi online diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kluster Dallas VII Nomor 9 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat 26 April 2024.
Fantastis nya, selama empat bulan beroperasi, komplotan judi online cuaca77 berhasil meraup omzet hingga lebih dari Rp10 miliar. Modus operandi daripada para pelaku melakukan aksinya melakukan perjudian secara online dengan menggunakan website bernama cuaca77.
Beberapa jenis permainan judi antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran e-wallet.
11 tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing yakni:
1. M, Laki-laki, umur 33 tahun, (Peran: Pengelola);
2. H, Laki-laki, umur 34 tahun, (Peran: Pengelola);
3. GSW, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service):
4. GRW, Laki-laki, umur 23 tahun, (Peran: Customer Service);
5. NWS, Laki-laki, umur 24 tahun, (Peran: Customer Service);
6. GSL, Laki-laki, umur 22 tahun, (Peran: Customer Service);
7. MHAR, Laki-laki, umur 25 tahun, (Peran: Customer Service);
8. RRUP, Laki-laki, umur 28 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
9. AR alias RP, Laki-laki, umur 30 tahun, (Peran: Search Engine Optimization);
10. R, Perempuan, umur 28 tahun (Peran: Admin);
11. YAO, Perempuan, umur 36 tahun, (Peran: Admin).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti operasional judi online yakni 3 buah kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana pemain, 6 unit monitor merk MSI warna Hitam, 3 unit CPU warna Hitam, 9 unit Laptop, 27 unit Handphone, 1 unit Token Key, 3 buah buku rekening, 2 unit Modem; dan satu unit wifi router merk Huawei.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman Hukuman Pasal 303 KUHP yakni pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 tahun; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara paling lama 20 tahun.
(cip)