Polisi Tangkap Begal HP yang Bikin Siswi SMP di Depok Terseret
loading...
A
A
A
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap begal HP berinisial YA alias Yusuf (24). Pelaku menggasak ponsel siswi SMP di Cilodong, Depok, Jumat (26/4/2024) lalu.
"Menangkap pelaku di Jalan Ciliwung, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Rabu (1/5/2024).
Dia menceritakan kronologi berawal saat korban F pergi main ke Masjid Al Barkah tidak jauh dari TKP. Namun, saat korban dan saksi berjalan tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik yang menghampiri korban.
"Kemudian pelaku langsung merebut atau merampas HP korban, saat itu korban sempat mempertahankan HP. Namun, pelaku tetap memaksa merampas HP sehingga korban terbawa atau tertarik yang kemudian terjatuh. HP korban dirampas oleh pelaku yang selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan motor," ujarnya.
Pelaku YA disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
"Menangkap pelaku di Jalan Ciliwung, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Rabu (1/5/2024).
Dia menceritakan kronologi berawal saat korban F pergi main ke Masjid Al Barkah tidak jauh dari TKP. Namun, saat korban dan saksi berjalan tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor matik yang menghampiri korban.
"Kemudian pelaku langsung merebut atau merampas HP korban, saat itu korban sempat mempertahankan HP. Namun, pelaku tetap memaksa merampas HP sehingga korban terbawa atau tertarik yang kemudian terjatuh. HP korban dirampas oleh pelaku yang selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan motor," ujarnya.
Pelaku YA disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
(jon)