Terendam Banjir, Belasan TPS di Tangerang Gelar Pemungutan Suara Susulan

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:52 WIB
loading...
Terendam Banjir, Belasan TPS di Tangerang Gelar Pemungutan Suara Susulan
Hujan deras yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, mengakibatkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Tangsel terendam banjir. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Hujan deras yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 mengakibatkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) terendam banjir. Seperti yang terjadi pada 14 TPS di Pondok Aren, Kota Tangsel harus menunda pemungutan suara karena terendam banjir.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, mengatakan bahwa putusan pemungutan suara susulan itu dilakukan setelah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketinggian banjir di TPS tidak memungkinkan untuk direlokasi ke tempat lain.

"Pemungutan suara susulan ini ada 14 TPS di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Semuanya karena banjir," kata Acep, Kamis (15/2/2024).



Adapun pemungutan suara susulan itu akan dilakukan pada 18 Februari 2024 mendatang, dan juga diikuti beberapa TPS lain yang melakukan susulan karena beberapa kelalaian seperti surat suara tertukar, dan ketidaksesuaian pada jumlah surat suara di sejumlah TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

"Ada 16 TPS yang menggelar PSU, di wilayah Pondok Aren. Hasil konfirmasi ke panwascam, digelar 18 Februari 2024," lanjutnya.

Tak hanya di Kota Tangsel, sebanyak 4 TPS di Larangan Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang juga diusulkan untuk melakukan pemungutan suara susulan. Empat TPS tersebut terendam banjir pada Rabu (14/2/2024).

"Di Larangan Utara itu ada 4 TPS. TPS 1, 2, 5 dan 6, itu berpotensi untuk pemungutan suara susulan. Penyebabnya karena banjir dan tidak ada tempat untuk direlokasi," ungkap Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis Rustana Hasan.

Keempat TPS tersebut juga tidak bisa dijangkau oleh warga untuk mencoblos, karena banjir yang terjadi kemarin itu ketinggiannya hingga 1 meter atau setinggi dada orang dewasa.

"Nanti laporan dari PPK dulu, kemudian akan diplenokan, mana saja TPS-TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan, kemudian baru ditentukan harinya," kata Rustana.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)