Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Dalam hal ini, besaran tunjangan yang didapatkan berbeda-beda. Tergantung pada jenis golongannya hingga jabatan yang diembannya.

Bagi sebagian orang, hal inilah yang kerap menjadi daya tarik tersendiri dari PNS. Maka tak heran apabila pendaftar CPNS setiap tahunnya selalu banyak diminati dan diperebutkan.

Baca juga : Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Lantas, apa sajakah penghasilan PNS selain gaji pokok? Berikut beberapa diantaranya :

1. Tunjangan Jabatan



Tunjangan jabatan didapatkan oleh PNS yang menjabat dalam posisi tertentu atau bisa dibilang hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Untuk besarannya sendiri, terendah ada di angka Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVA, hingga yang tertinggi Rp 5,5 Juta untuk eselon IA.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung pada posisi jabatan serta instansi tempatnya bekerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More