Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Dalam hal ini, besaran tunjangan yang didapatkan berbeda-beda. Tergantung pada jenis golongannya hingga jabatan yang diembannya.

Bagi sebagian orang, hal inilah yang kerap menjadi daya tarik tersendiri dari PNS. Maka tak heran apabila pendaftar CPNS setiap tahunnya selalu banyak diminati dan diperebutkan.

Baca juga : Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Lantas, apa sajakah penghasilan PNS selain gaji pokok? Berikut beberapa diantaranya :

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan didapatkan oleh PNS yang menjabat dalam posisi tertentu atau bisa dibilang hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Untuk besarannya sendiri, terendah ada di angka Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVA, hingga yang tertinggi Rp 5,5 Juta untuk eselon IA.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung pada posisi jabatan serta instansi tempatnya bekerja.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan untuk PNS sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Untuk besarannya sendiri, golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, serta Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga : Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya

4. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, serta tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk besarannya, PNS Golongan I mendapat Rp 175 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, serta Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

5. Tunjangan Keluarga

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri serta tunjangan anak. Untuk nilainya sendiri disesuaikan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tunjangan Suami/Istri diberikan kepada PNS yang memiliki Suami/Istri. Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok. Sebagai catatan, apabila keduanya berstatus PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada satu diantaranya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah memiliki anak dengan umur kurang dari 21 tahun dan belum memiliki penghasilan sendiri. Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Maksimal untuk 3 orang anak.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)