Intip Perbandingan Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan Harta Kekayaannya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 14:25 WIB
loading...
Intip Perbandingan Gaji-Tunjangan...
Rafael Alun Trisambodo turut terseret dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pria bernama Mario Dandy Satrio (MDS). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo turut terseret dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pria bernama Mario Dandy Sario (MDS). Rafael ini diketahui sebagai ayah dari tersangka penganiayaan MDS.

Pada profesi yang dikerjakannya, Rafael berstatus sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Dalam kasus yang menyeret nama anaknya ini, Rafael justru disoroti oleh warganet terkait harta kekayaannya. Sebagian menyebut bahwa gaji dan tunjangannya sebagai pejabat pajak ini tidak sebanding dengan total kekayaan yang dimiliki.

Baca juga : Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN

Berikut perbandingan gaji-tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.

1. Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Seperti yang diketahui sebelumnya, Rafael menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Besaran gaji PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Selain itu, PNS juga memiliki berbagai tunjangan, salah satu yang terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin). Pada PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ketentuan ini ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Melihat rinciannya, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)