Intip Perbandingan Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan Harta Kekayaannya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 14:25 WIB
loading...
Intip Perbandingan Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan Harta Kekayaannya
Rafael Alun Trisambodo turut terseret dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pria bernama Mario Dandy Satrio (MDS). Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo turut terseret dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh pria bernama Mario Dandy Sario (MDS). Rafael ini diketahui sebagai ayah dari tersangka penganiayaan MDS.

Pada profesi yang dikerjakannya, Rafael berstatus sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Dalam kasus yang menyeret nama anaknya ini, Rafael justru disoroti oleh warganet terkait harta kekayaannya. Sebagian menyebut bahwa gaji dan tunjangannya sebagai pejabat pajak ini tidak sebanding dengan total kekayaan yang dimiliki.

Baca juga : Ini 3 Daftar Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tidak Masuk LHKPN

Berikut perbandingan gaji-tunjangan Rafael Alun Trisambodo dengan harta kekayaannya.

1. Gaji-Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Seperti yang diketahui sebelumnya, Rafael menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Besaran gaji PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran paling rendah terdapat pada golongan I sebesar Rp1.560.800 - Rp2.686.500. Sedangkan yang paling tinggi adalah golongan IV dengan angka Rp3.044.300 - Rp5.901.200.

Selain itu, PNS juga memiliki berbagai tunjangan, salah satu yang terbesar adalah tunjangan kinerja (tukin). Pada PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ketentuan ini ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Melihat rinciannya, tukin terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp117.375.000 untuk Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Dalam hal ini Rafael Alun Trisambodo berada dalam kategori Eselon III. Dia bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp37,21 juta - 46,47 juta.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa nominal tersebut adalah angka dari tunjangan kinerja saja. Selain itu, PNS masih mendapatkan berbagai jenis tunjangan lain di luar gaji pokok yang dimilikinya.

2. Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan penelusuran laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman KPK, Rafael memiliki total kekayaan mencapai Rp56,1 miliar per 31 Desember 2021.

Dari sekian jenis harta yang ikut dilaporkan, di antaranya adalah 11 aset tanah dan bangunan yang menyumbang nilai terbesar dengan angka Rp51,9 miliar.

Kemudian, ada juga transportasi dan mesin senilai Rp425 juta. Rinciannya terdiri dari Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125.000.000, serta Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya adalah Rp420 juta, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, serta harta lainnya mencapai angka Rp419.040.381.

Adapun untuk totalnya sendiri adalah Rp56.104.350.289 atau sekitar Rp56,1 miliar.

Berdasarkan total kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, sebagian menyoroti hartanya yang terbilang fantastis. Bahkan, nilainya tak berselisih jauh dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada laporan periode yang sama, Sri Mulyani memiliki harta kekayaan sekitar Rp58 miliar.

Baca juga : Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Pria di Jaksel

Minta Maaf

Di tengah kasus yang cukup besar menarik perhatian masyarakat, Rafael Alun Trisambodo akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Dia menyadari bahwa tindakan puteranya salah sehingga merugikan orang lain. Selain itu juga menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di masyarakat.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Anhsor, dikarenakan perbuatan putera saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," tutur Rafael dikutip dari video yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (23/2/2023)

Di sisi lain, Rafael menegaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut merupakan masalah pribadi keluarganya. Dia pun memastikan keluarganya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku," tandas Rafael.

Copot Jabatan

Meski sudah meminta maaf, rupanya tidak membuat Kementrian Keuangan melunak. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan jabatan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keputusan tersebut didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani pencopotan dari jabatan struktural telah sesuai dengan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)