3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Sudah Tidak Dapat Gaji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dipastikan sudah tidak mendapatkan gaji. Hal itu meskipun ketiga oknum TNI tersebut, Praka RM, Praka HS, dan Praka J hingga saat ini statusnya masih merupakan anggota TNI.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro awalnya menjelaskan pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan. Kendati demikian, gaji ketiganya sudah tidak disalurkan.
“Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji dan hak-haknya dia,” kata Kresno di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (pertama dari kanan) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad (kedua dari kiri).
Senada dengan Kresno, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad juga memastikan ketiga oknum TNI itu tidak mendapatkan gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.
“Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya ke Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Dalam agenda ini, Pomdam Jaya juga sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro awalnya menjelaskan pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan. Kendati demikian, gaji ketiganya sudah tidak disalurkan.
“Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji dan hak-haknya dia,” kata Kresno di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (pertama dari kanan) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad (kedua dari kiri).
Senada dengan Kresno, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad juga memastikan ketiga oknum TNI itu tidak mendapatkan gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.
“Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya ke Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Dalam agenda ini, Pomdam Jaya juga sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.