3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Sudah Tidak Dapat Gaji

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 12:38 WIB
loading...
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Sudah Tidak Dapat Gaji
Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dipastikan sudah tidak mendapatkan gaji. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dipastikan sudah tidak mendapatkan gaji. Hal itu meskipun ketiga oknum TNI tersebut, Praka RM, Praka HS, dan Praka J hingga saat ini statusnya masih merupakan anggota TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro awalnya menjelaskan pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan. Kendati demikian, gaji ketiganya sudah tidak disalurkan.

“Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji dan hak-haknya dia,” kata Kresno di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Sudah Tidak Dapat Gaji

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (pertama dari kanan) dan Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad (kedua dari kiri).





Senada dengan Kresno, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad juga memastikan ketiga oknum TNI itu tidak mendapatkan gaji. Adapun ketiganya tidak digaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.

“Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur dilimpahkan Pomdam Jaya ke Oditur Militer. Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Kantor Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Dalam agenda ini, Pomdam Jaya juga sekaligus menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.

“Jadi pada hari ini, 6 Oktober 2023 resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Berkas perkara pun langsung diterima oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan penelitiaan dan pelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Pengadilan Militer.

Riswandono menyampaikan bahwa ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama. Ketiganya akan menjalani sidang bersamaan.

“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” ucap Riswando.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)