Masa Tenang Pilkada 2024, Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi Diturunkan

Minggu, 24 November 2024 - 12:49 WIB
loading...
Masa Tenang Pilkada...
Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Foto/IST
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024). Penertiban ini dilakukan karena saat masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Sebelum dimulai penertiban APK, lebih dulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad di halaman Islamic Center Kota Bekasi. Hadir dalam apel dini hari itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Selepas apel tersebut, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh tim Bawaslu bersama personel lainnya di area sekitar Islamic Center.





“Penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat kecamatan/kelurahan dan antar personel harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Dani kepada wartawan.

Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personel harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan saat pelaksanaannya nanti.

"Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," imbuh Gani.

Penertiban ini, kata dia, agar terwujudnya Kota Bekasi menjadi bersih dan indah selama masa tenang pilkada serentak.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)