Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendapatan gaji dan tunjangan ASN DKI Jakarta tertinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. Maklum, Jakarta memiliki APBD terbesar dibanding 37 provinsi lainnya.
APBD DKI Jakarta tahun 2023 tercatat sebesar Rp83,7 triliun. Wajar jika Pemprov DKI berani jor-joran menggelontorkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pejabatnya.
TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.
Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. TPP ini diberikan mulai dari calon ASN hingga pejabat eselon I.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.
-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.
3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .
4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.
APBD DKI Jakarta tahun 2023 tercatat sebesar Rp83,7 triliun. Wajar jika Pemprov DKI berani jor-joran menggelontorkan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan pejabatnya.
TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.
Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. TPP ini diberikan mulai dari calon ASN hingga pejabat eselon I.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.
Berikut TPP ASN DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020:
1. TPP ASN Menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.
3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .
4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.